Tak Perlu Mahal, Warga Bengkulu Bisa Menikah Gratis Lewat Program Pemerintah
Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I, M.Pd.I--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung pernikahan yang sah dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui program layanan nikah gratis, warga yang terkendala biaya kini bisa melangsungkan pernikahan tanpa harus terbebani pengeluaran besar.
Program ini merupakan inisiatif dari Kementerian Agama (Kemenag) dan telah berjalan cukup lama, khususnya menyasar warga dengan keterbatasan finansial.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I, M.Pd.I, menegaskan bahwa layanan ini tersedia secara gratis dengan satu syarat utama yakni prosesi akad nikah harus dilangsungkan di kantor KUA dan pada jam kerja.
BACA JUGA:Demi Keselamatan Pelajar, Rejang Lebong Berlakukan Larangan Bawa Motor ke Sekolah
BACA JUGA:Tingginya Kasus Gigitan Anjing Liar di Kepahiang, Vaksin Rabies Kosong, Warga Diminta Bersabar
“Nikah gratis ini hanya berlaku kalau dilaksanakan di kantor KUA setiap hari dan jam kerja. Tapi di luar jam kerja atau di luar kantor akan dikenakan biaya sesuai ketentuan,” jelas Nopian.
Tak hanya Kemenag, Pemerintah Kota Bengkulu juga menghadirkan program serupa bernama “Nikah Balai”, sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan yang ingin menikah dengan cara sah, mudah, dan murah.
Program ini terbuka untuk siapa saja, khususnya warga yang tergolong kurang mampu.
Persyaratan untuk mengikuti “Nikah Balai” juga cukup sederhana.
BACA JUGA:Cegah Rabies Mewabah, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan 1.150 Vaksin untuk Hewan
BACA JUGA:Antrian Mengular di SPBU Kutau Bengkulu Selatan, Pertalite Hanya Tersedia di Satu Titik
Calon pengantin harus berusia minimal 17 tahun, dan jika belum mencapai usia tersebut, wajib melampirkan surat izin dari orang tua.
Selain itu, dokumen identitas dan pas foto juga diperlukan untuk proses administrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


