Pemkab Mukomuko Alokasikan Rp 11 Miliar untuk Program Jamkesda Bagi 24 Ribu Warga Tidak Mampu
Kantor Dinkes Mukomuko--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pada tahun 2025, sebanyak 24 ribu warga Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, resmi menjadi penerima Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Pemkab Mukomuko telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi warganya yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) seperti BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM, menjelaskan bahwa Program Jamkesda bertujuan untuk menanggung biaya pengobatan warga, baik rawat jalan maupun rawat inap, di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Untuk tahun ini, sebanyak 24 ribu warga akan resmi mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui Program Jamkesda,” ujar Bustam.
BACA JUGA:Pengecatan Ulang Masjid Agung Baitul Huda Mukomuko, Pemkab Alokasikan Rp390 Juta
Menurut Bustam, langkah ini merupakan bentuk nyata perhatian Pemkab Mukomuko dalam menjamin akses layanan kesehatan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hingga akhir September 2025, sekitar 70% dari anggaran Rp 11 miliar yang dialokasikan untuk Program Jamkesda telah terserap untuk membiayai pengobatan dan layanan kesehatan bagi penerima manfaat.
Bustam memastikan bahwa anggaran tersebut cukup untuk mencakup kebutuhan hingga akhir Desember 2025.
“Penyerapannya sudah mencapai 70%, artinya program ini telah berjalan efektif dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Kami pastikan anggaran ini cukup hingga akhir Desember,” ungkap Bustam.
Program Jamkesda difokuskan untuk warga yang tergolong tidak mampu atau belum terdaftar dalam program JKN.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Luncurkan Pamapta SPKT, Wajah Baru Polri yang Siap Respons Cepat dan Humanis
BACA JUGA:Universitas Dehasen Bengkulu Raih Peringkat PTS Nomor 1 di Provinsi Bengkulu Versi Uniranks 2025
Pemkab Mukomuko melalui mekanisme pendataan terpadu yang melibatkan Dinas Sosial dan perangkat desa atau kelurahan memastikan bantuan ini tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


