BKD Bengkulu Ingatkan Pengisian DRH PPPK Tahap 2 Deadline 31 Juli, Baru 13 Peserta Isi dari 92 yang Lulus
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika --Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Proses administrasi pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2025 di Provinsi Bengkulu masih berjalan lambat.
Hingga saat ini, dari 92 peserta yang dinyatakan lulus, baru 13 orang yang tercatat mengisi DRH secara resmi.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika pada Kamis 24 Juli 2025.
Ia menyebutkan, dari total 171 formasi yang tersedia, hanya 92 yang berhasil terisi oleh peserta lulus, yang terdiri dari 52 formasi guru dan 40 formasi tenaga kesehatan.
BACA JUGA:Eksekusi Lahan di Jalan Raden Fatah Ricuh, Satu Unit Rumah Terbakar
BACA JUGA:Jelang Porprov 2025, Perbakin Mukomuko Jaring Atlet Menembak Lewat Sekolah
“Dari 92 yang lulus, baru 13 orang yang mengisi DRH. Artinya ini masih sangat minim, padahal batas waktu pengisian paling lambat tanggal 31 Juli 2025,” kata Sri Hartika.
Sri menekankan bahwa pengisian DRH menjadi tahapan penting dalam proses pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
Tanpa dokumen ini, peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penetapan teknis atau pertek oleh pusat.
“Kami imbau kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus, agar segera mengisi DRH sebelum batas waktu yang ditentukan. Jangan menunggu sampai tenggat terakhir karena itu akan berisiko,” tambahnya.
BKD Provinsi Bengkulu juga mengingatkan bahwa pengisian DRH dilakukan secara daring melalui sistem online yang telah disediakan pemerintah.
BACA JUGA:Spanyol Ukir Sejarah Baru, Tantang Inggris di Final Euro Putri 2025 dan Buru Treble Bergengsi
BACA JUGA:15 Jamu Herbal Ternyata Berbahaya, BPOM Bengkulu Temukan Bahan Kimia Obat Mematikan
Semakin cepat DRH diisi, maka proses usulan ke pusat akan semakin cepat pula diajukan dan diproses.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


