Awards Disway
HONDA

180 PPPK Siap Dilantik Oktober, Anggaran Rp4 Miliar Disiapkan

180 PPPK Siap Dilantik Oktober, Anggaran Rp4 Miliar Disiapkan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bergerak cepat menindaklanjuti hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II. 

Sebanyak 180 peserta yang telah dinyatakan lulus dari dua tahap seleksi dijadwalkan akan dilantik sebelum pertengahan Oktober 2025.

Pelantikan tersebut akan mencakup 169 orang hasil seleksi tahap I dan 11 orang dari tahap II, yang saat ini masih dalam proses melengkapi berkas pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, memastikan bahwa pelantikan akan digelar pada Oktober sesuai arahan pusat.

BACA JUGA:Skandal Dana Kantor Pos Bengkulu: Penyidik Pastikan Lebih dari Satu Aktor Terlibat

BACA JUGA:Wagub Mian Bawa Sentuhan Kemanusiaan ke Enggano, Anak Yatim Jadi Perhatian Utama

“Kita saat ini masih mempersiapkan dan pelantikan dilakukan di bulan Oktober sesuai dengan keputusan Kemenpan RB,” terangnya.

Penetapan tanggal pelantikan akan efektif mulai 1 Oktober 2025, dan para PPPK tersebut akan langsung mulai melaksanakan tugasnya setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Langkah pelantikan ini juga diiringi kesiapan anggaran oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Masrup, M.Si, mengungkapkan bahwa Pemkab telah mengalokasikan dana senilai Rp4 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menggaji PPPK selama tiga bulan pertama masa kerja mereka.

BACA JUGA:Pengiriman BBM ke Enggano Gunakan Jalur Pulau Baai, Pertamina Pastikan Ketersediaan Energi Terjaga

BACA JUGA:Sabtu Cerah untuk Aquarius, Cancer dan Tiga Zodiak Lainnya!

“Rp4 miliar tersebut digunakan untuk penggajian PPPK baru selama tiga bulan terhitung Oktober hingga Desember,” pungkas Masrup.

Penggunaan DAU dalam penggajian ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana daerah diberi kewenangan untuk mengelola anggaran secara proporsional berdasarkan perencanaan formasi dan kebutuhan riil SDM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait