Awards Disway
HONDA

4.423 Honorer Bengkulu Resmi Diusulkan Jadi PPPK, 48 Batal

4.423 Honorer Bengkulu Resmi Diusulkan Jadi PPPK, 48 Batal

Sejumlah Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Bengkulu saat menghadiri pelantikan PPPK tahap I beberapa waktu lalu--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan hanya 4.423 tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Jumlah ini berkurang dari total semula sebanyak 4.471 orang.

Pengurangan tersebut terjadi lantaran 48 tenaga Non-ASN diketahui sudah tidak lagi aktif bekerja maupun telah mengundurkan diri dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, S.STP, menjelaskan hal itu setelah proses verifikasi dilakukan sebelum data diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

BACA JUGA:28 Ribu KPM BPNT Tunggu Verifikasi, Siap Terima Pencairan September

BACA JUGA:Situasi Terkini, Pemkab Kepahiang Larang DL Tanpa Undangan Resmi

“Kami mendapatkan sejumlah data tenaga Non-ASN Pemprov Bengkulu yang tidak lagi bekerja dan mengundurkan diri, sehingga sejumlah data itu tidak kita usulkan,” paparnya.

Dari total data yang masuk, Pemprov Bengkulu akhirnya hanya mengusulkan 4.423 orang tenaga Non-ASN untuk diproses lebih lanjut oleh BKN RI.

“Untuk yang kita usulkan setidaknya sebanyak 4.423 tenaga Non-ASN sementara 48 orang tidak diusulkan,” beber Rusmayadi.

Pengusulan tersebut sebelumnya juga telah mendapat persetujuan dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE.

Meski usulan sudah dikirim, Pemprov Bengkulu kini masih menunggu hasil pemeriksaan dan penetapan dari BKN. 

BACA JUGA:Situs BKD dan RSUD Kepahiang Jadi Korban Retas Judi Online, Kominfo Perketat Pengamanan Digital

BACA JUGA:Kontes Bonsai HUT Rakyat Bengkulu Ke-24 Sukses Digelar, Alfian Gustiman Raih Best in Show

Jika lolos, nama-nama yang diusulkan akan mendapat Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: