ADAPI: Status PPPK Tidak Sejalan dengan Profesi Dosen, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang
Ketua DPW ADAPI Provinsi Bengkulu, Dr. Hamdan, M.Pd.I.--ist/rakyatbengkulu.com
Ketiga, memberikan kebijakan afirmatif bagi dosen PPPK agar hak-haknya setara dengan PNS, termasuk jaminan pensiun dan pembinaan karier akademik.
“Jika status PPPK tetap dipaksakan, maka akan menurunkan motivasi, mengganggu kesinambungan riset, serta menghambat kolaborasi internasional perguruan tinggi,” ujar Hamdan.
ADAPI menegaskan, menempatkan dosen dalam status PPPK tidak sejalan dengan filosofi profesi, amanat hukum, maupun kebutuhan kelembagaan pendidikan tinggi.
Pemerintah bersama DPR RI diminta segera meninjau ulang demi menjaga marwah akademik dan meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


