Awards Disway
HONDA

Ribuan Tenaga Non ASN Bengkulu Utara Jalani Pemberkasan PPPK Paruh Waktu, Wajib Siap Ditempatkan di Enggano

Ribuan Tenaga Non ASN Bengkulu Utara Jalani Pemberkasan PPPK Paruh Waktu, Wajib Siap Ditempatkan di Enggano

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 2.036 tenaga non ASN di Kabupaten Bengkulu Utara kini tengah memasuki tahap penting pemberkasan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Proses ini menjadi langkah akhir sebelum mereka resmi mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik pada tahun ini.

Dalam proses pemberkasan, setiap calon PPPK diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, mulai dari transkrip nilai, ijazah asli, daftar riwayat hidup, hingga surat pernyataan. 

Ada dua jenis surat pernyataan yang harus dibuat, salah satunya memuat kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, termasuk Kecamatan Enggano yang letaknya paling terluar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menjelaskan ada lima dokumen utama yang wajib diunggah melalui akun SSCN masing-masing peserta.

BACA JUGA:Kasus Balita Cacingan di Seluma Jadi Sorotan, Gubernur Helmi Pastikan Dapat Perawatan dan Bantuan Rumah

BACA JUGA:Pemilihan Rektor Unib Masih Tertunda, Senat dan Panitia Tunggu Kepastian dari Kementerian

“Yakni surat keterangan sehat jasmani, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Pernyataan 5 Point dan 3 Point, pas foto latar belakang merah serta ijazah dan transkrip nilai. Kelima dokumen tersebut wajib diunggah ke akun SSCN masing-masing peserta,” terangnya.

Syarifah menegaskan, salah satu poin penting dalam pernyataan tersebut adalah kesiapan PPPK untuk bertugas di manapun.

“Seluruh ASN termasuk PPPK paruh waktu harus mau ditempatkan dimanapun, termasuk di Enggano,” ujarnya.

Adapun batas waktu pemberkasan ditetapkan hingga 22 September 2025. Setelah itu, BKPSDM akan mengajukan penerbitan Nomor Induk Pegawai. 

BACA JUGA:Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOK

BACA JUGA:Edison Simbolon Sambut Baik Kedatangan AHY, Cari Solusi Pendangkalan Alur Pulau Baai Cepat Tuntas

Jika seluruh proses berjalan lancar, ribuan PPPK paruh waktu tersebut akan resmi dilantik sebelum akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait