ADAPI: Status PPPK Tidak Sejalan dengan Profesi Dosen, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang
Ketua DPW ADAPI Provinsi Bengkulu, Dr. Hamdan, M.Pd.I.--ist/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Kasus Perdana di Seluma, Balita Muntahkan Cacing dari Mulur dan Hidung Bikin Geger Warga
Termasuk kepastian pensiun dan pembinaan karier akademik.
Hambat Karier Akademik dan Riset
Jabatan fungsional dosen yang bertahap dari Asisten Ahli hingga Guru Besar membutuhkan proses panjang dan kepastian status.
Skema PPPK justru menghambat konsistensi pengembangan akademik.
“Banyak hibah penelitian internasional dan kerja sama akademik mensyaratkan dosen berstatus tetap atau PNS. Status PPPK merugikan dosen dan perguruan tinggi,” jelasnya.
Ketidakpastian kontrak juga melemahkan daya saing kampus di tingkat global.
Selain itu, dosen PPPK tidak memiliki akses penuh ke jabatan struktural maupun jaminan pensiun seperti PNS.
BACA JUGA:Bahagia Tak Harus Makan Enak dan Jalan-Jalan! Berikut Pilihan Terbaik untuk Mencari Kebahagiaan
Kondisi ini dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam UUD 1945.
Desakan Kebijakan Khusus
ADAPI meminta pemerintah mengambil langkah korektif.
Pertama, meninjau kembali status dosen PPPK dan mengalihkannya menjadi PNS melalui kebijakan khusus, misalnya Peraturan Presiden.
Kedua, melakukan revisi regulasi agar profesi dosen hanya berstatus PNS, sesuai amanat UU Guru dan Dosen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


