Guru Besar Ekologi Manusia UNIB Identifikasi 19 'Celako Kemali' Suku Serawai dalam Adaptasi Perubahan Iklim
Guru Besar Ekologi Manusia UNIB Identifikasi 19 'Celako Kemali' Suku Serawai dalam Adaptasi Perubahan Iklim--Ist/rakyatbengkulu.com
Tiga celako kemali punah, ia identifikasi yakni, "Kijang Ngulang Tai" yang artinya petani hanya dibolehkan mengelola tanah pertanian hanya satu tahun sekali.
Ini dilakukan agar tanah setelah dimanfaatkan dapat Kembali subur.
"Namun kemali ini punah karena terbatasnya lahan garapan dan mulai padatnya penduduk," jelasnya.
"Sepenetaan akaqh kayu atau sepenggorengan arang", ini mengartikan; Dilarang menebang pohon di lereng bukit, sementara di lembah terdapat persawahan.
"Umo tekeno tana tigo atau bukit tiga gunung sembilan", mengartikan; Tidak diperbolehkan membuka hutan di lembah yang dikelilingi tiga bukit untuk kegiatan pertanian.
Selanjutnya lima celako kemali yang masih digunakan namun dimodifikasi yakni:
"Manggang tetugu", mengartikan; tidak diperbolehkan menebang hutan yang berbatasan dengan tanah angker.
"Tana penyakitan atau tana angker", mengartikan; tidak boleh membuka lahan pertanian di daerah yang merupakan tempat tinggal roh leluhur.
BACA JUGA:Astra Honda Motor Buka Lowongan Financial Planning Analyst, Simak Syarat dan Batas Pendaftarannya
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Buka Lowongan IT Support, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
"Binti meretas tanjung", mengartikan; tidak boleh membuka lahan di delta sungai meskipun tanahnya sangat subur.
"Tanam tungku buisi", mengartikan; tidak diperbolehkan membuka hutan untuk kegiatan pertanian di sekitar lokasi yang dianggap sebagai tempat tinggal roh halus.
"Bemban teralai", mengartikan; seseorang tidak boleh menebang hutan di lereng bukit ketika sungai mengalir di lembah.
"Lima aturan ini sudah dimodifikasi dengan upacara adat atau leluhur," tukasnya.
Adapun 11 celako kemali yang masih diterapkan sepenuhnya yakni:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


