Konflik Agraria Malin Deman: Warga Geram, PT DDP Diduga Lakukan Perusakan
Konflik Agraria Malin Deman: Warga Geram, PT DDP Diduga Lakukan Perusakan--Riko/rakyatbengkulu.com
Kasus terbaru terjadi di lahan warga Desa Talang Baru, di mana tanaman sawit, kayu sengon, dan kayu labu ditebang paksa tanpa izin.
Pemerintah desa telah berulang kali mengirim surat keberatan dan melakukan audiensi, namun PT DDP disebut tidak memberikan respons.
BACA JUGA:Asesmen ASN 2025 Pemkot Bengkulu Rampung, Penempatan Jabatan Lebih Tepat Sasaran dan Profesional
BACA JUGA:Pornas Korpri 2025, Bengkulu Kirim 92 Atlet untuk Raih Medali di Palembang
Kondisi semakin memburuk setelah status Desa Talang Baru sebagai desa penyanggah dicabut, yang dinilai memperlemah posisi warga dalam memperjuangkan hak atas tanah dan mempertahankan ruang hidup mereka.
Akar Foundation bersama masyarakat menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari perusahaan maupun pemerintah, mereka siap membawa kasus ini ke jalur hukum dan melanjutkan aksi damai hingga tuntutan mereka terpenuhi.
Dari perhitungan sementara, kerugian yang diderita masyarakat akibat perusakan lahan dan tanaman mencapai Rp428 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


