Warga Malin Deman Ultimatum PT DDP, Hentikan Perusakan Lahan atau Hadapi Protes Besar
Warga Malin Deman Ultimatum PT DDP, Hentikan Perusakan Lahan atau Hadapi Protes Besar--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Konflik agraria di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko kembali memanas.
Warga setempat menuntut PT Daria Dharma Pratama (DDP) untuk segera menghentikan aktivitas yang diduga merusak lahan pertanian dan merampas ruang hidup mereka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Arrich Restaurant Bengkulu pada Jumat 3 Oktober 2025, perwakilan masyarakat, termasuk Kepala Desa Talang Baru, Tukin dan Direktur Akar Law Office, Ricki Pratama Putra menyatakan sikap tegas.
Tukin menegaskan bahwa tanah yang kini dikuasai perusahaan merupakan tanah adat dan salah satu sumber mata pencarian utama bagi petani setempat.
BACA JUGA:Konflik Agraria Malin Deman: Warga Geram, PT DDP Diduga Lakukan Perusakan
"Perusahaan telah merusak hutan dan mengambil alih lahan tanpa persetujuan masyarakat. Kami menuntut pemerintah untuk hadir, melindungi hak kami, dan menghentikan perusakan yang dilakukan PT DDP," ungkap Tukin.
Warga juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PT DDP.
Aktivitas perusahaan dinilai mempersempit akses petani terhadap lahan mereka, mengganggu ekosistem, dan mengancam ketahanan pangan desa.
Semua ini mendorong masyarakat untuk melakukan perlawanan terbuka terhadap pihak perusahaan.
Menurut catatan Akar Foundation, perselisihan lahan antara warga Malin Deman dan PT DDP bukanlah hal baru.
Konflik ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian yang jelas.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Mukomuko Kembali Naik Awal Oktober 2025, Tertinggi Rp 3.060 per Kilogram
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


