Awards Disway
HONDA

KPU Bengkulu Selatan Imbau Paslon Hormati Hasil PSU, Tegaskan Semua Tahapan Sesuai Aturan

KPU Bengkulu Selatan Imbau Paslon Hormati Hasil PSU, Tegaskan Semua Tahapan Sesuai Aturan

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani--Heru/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan mengimbau seluruh pasangan calon (paslon) peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 untuk menerima dan menghormati hasil rekapitulasi suara. 

PSU Bengkulu Selatan telah dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025, dan berjalan sesuai tahapan serta diawasi oleh berbagai pihak.

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, menegaskan bahwa seluruh proses PSU telah sesuai dengan aturan dan berharap tidak ada lagi gugatan pasca penetapan hasil.

“Saya harapkan tidak ada lagi PSU, saya lihat juga partisipasi masyarakat saat memilih sudah tinggi dan masih sama seperti kemarin, semua tahapan juga sudah kita lakukan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Erina.

BACA JUGA:Jaksa Sebut Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Diduga Gunakan Ancaman Jabatan untuk Dapatkan Dana Pilkada

BACA JUGA:Pleno PSU Dimulai Serentak di Bengkulu Selatan, Penentuan Pemimpin Baru Semakin Dekat

Erina menambahkan bahwa PSU sebelumnya digelar karena adanya laporan dari salah satu paslon. 

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sikap sportif dari semua pihak, mengingat setiap paslon harus siap menang dan siap kalah.

“Jadi intinya kepada pasangan calon, saya mengimbau apabila sudah mendapatkan hasil ini untuk tidak menggugat yang bisa berakibat pada PSU lagi. Semua tahapan sudah dilakukan sesuai aturan dan juga diawasi dari berbagai pihak,” jelas Erina.

Lebih lanjut, Erina menjelaskan bahwa proses rekapitulasi akan berujung pada penetapan hasil jika tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Lubuk Silandak Tetap Dilanjutkan, Pemkab Mukomuko Siapkan Anggaran di APBD-P 2025

BACA JUGA:Bukan Mainan Anak, 5 Barang Ibu Ini Penuhi Rumah Tanpa Disadari

Ia juga menegaskan bahwa keputusan KPU dan MK adalah dua hal yang berbeda, namun saling berkaitan dalam tahapan pilkada.

“Artinya semakin cepat semakin baik, Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil PSU akan ditetapkan setelah pleno Kabupaten, setelah pleno Kabupaten kita tinggal penetapan bupati terpilih. Kemudian kita usulkan pelantikan bupati terpilih PSU untuk kemudian dilantik oleh gubernur,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait