Awards Disway
HONDA

Rekapitulasi Kecamatan Rampung Lebih Awal, Pleno Kabupaten PSU Bengkulu Selatan Digelar 24-25 April 2025

Rekapitulasi Kecamatan Rampung Lebih Awal, Pleno Kabupaten PSU Bengkulu Selatan Digelar 24-25 April 2025

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani--Heru/rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Proses rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan menunjukkan progres yang positif. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan mengonfirmasi bahwa tahapan rekapitulasi pleno tingkat kecamatan telah selesai dilakukan di seluruh wilayah, mencakup 11 kecamatan dan 330 Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada Selasa 22 April 2025 siang.

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, menyampaikan bahwa rekapitulasi di tingkat kecamatan berhasil diselesaikan lebih cepat dari estimasi waktu yang telah direncanakan.

“Ya benar, rekapitulasi pleno di tingkat kecamatan di semua kecamatan telah selesai dilaksanakan pada hari ini, lebih cepat dari estimasi waktu yang kita berikan,” ujar Erina.

BACA JUGA:Pilu! Paman Ungkap Kondisi Arjuna Saat Ditemukan, Tak Berbaju dan Karung Diberi Pemberat Batu

BACA JUGA:PN Jakpus Akui Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI, Legitimasi Hendry Ch Bangun Diperkuat

Dengan selesainya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan ini, tahapan selanjutnya yakni pleno rekapitulasi tingkat kabupaten akan dilaksanakan sesuai jadwal pada tanggal 24-25 April 2025. 

Proses tersebut akan berlangsung di Hotel Seven One, Kota Manna, dan dijadwalkan selama dua hari.

“Untuk pleno tingkat kabupaten akan dilaksanakan di tanggal 24-25 April 2025, dijadwalkan selama dua hari, namun itu tergantung dengan cepat atau lambatnya selesai proses pleno di tingkat kabupaten tersebut,” jelasnya.

Setelah tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten tuntas, KPU akan menetapkan hasil resmi PSU Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Dua Bocah di Bengkulu Sempat Ikut Doa Bersama dan Pencarian, Kakek Korban Ungkap Kesaksian

BACA JUGA:Aset Berharga: Kecerdasan Emosional yang Perlu Dimiliki untuk Menjadi Pribadi yang Seimbang

Warga serta pihak-pihak terkait dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan tersebut.

“Kami tetap menunggu ada tidaknya gugatan ke MK, kemudian kalau tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tiga hari setelah penetapan hasil, itu bisa kami lakukan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih PSU Bengkulu Selatan, kemudian di hari berikutnya bisa kita usulkan ke Gubernur melalui Bupati,” terang Erina.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait