Awards Disway
HONDA

Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Rampung, Rifai–Yevri Unggul di PSU Bengkulu Selatan

Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Rampung, Rifai–Yevri Unggul di PSU Bengkulu Selatan

Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Rampung, Rifai–Yevri Unggul di PSU Bengkulu Selatan--Heru/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan resmi menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada Kamis 24 April 2025. 

Menariknya, proses pleno tersebut selesai lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan, yakni 24 hingga 25 April 2025.

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani menjelaskan bahwa proses rekapitulasi berlangsung lancar karena tidak ada sanggahan berat dari para saksi pasangan calon terhadap hasil perolehan suara yang sebelumnya sudah ditetapkan di tingkat kecamatan.

“Pleno tingkat Kabupaten sudah kita selesaikan dan kita tetapkan dengan hasil keunggulan Paslon 03,” ujar Erina Okriani, Kamis 24 April 2025.

BACA JUGA:Polisi Periksa 12 Saksi dalam Kasus Pembunuhan Dua Bocah di Bengkulu, Kondisi Psikologis Tersangka Didalami

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Terima Dua Tenda Pengungsian dari Kemendagri untuk Penanggulangan Bencana

Dari hasil akhir rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 03, H. Rifa’i, S.Sos dan Yevri Sudianto, meraih suara terbanyak dengan perolehan 47.963 suara atau 52,37 persen. 

Mereka unggul atas pasangan nomor urut 02, Suryatati, S.Sos., M.M dan Ii Sumirat, S.T., yang memperoleh 41.423 suara atau 45,23 persen. 

Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Hj. Elva Hartati, S.Ip dan Makrizal Nedi, berada di posisi terakhir dengan perolehan 2.207 suara atau 2,41 persen.

Erina menambahkan, setelah rampungnya rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten, tahapan selanjutnya adalah menunggu kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pasangan calon terpilih.

BACA JUGA:865 Peserta Perebutkan 357 Formasi PPPK Tahap II di Rejang Lebong, Ujian Kompetensi Dimulai Mei 2025

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ana Tasya Siap Dampingi Keluarga Korban Arjuna, Komit Kawal Kasus Hingga Tuntas

“Nah, proses untuk penetapan pasangan calon terpilih itu bisa dilaksanakan apabila tidak ada gugatan dari MK. Namun apabila ada gugatan, maka penetapan harus menunggu setelah adanya putusan dari MK,” tegasnya.

Jika tidak ada sengketa hukum, lanjut Erina, penetapan pasangan terpilih akan dilakukan segera, dan proses pelantikan bisa digelar setelah itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait