Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan ke MK, Paslon 02 Ungkap Dugaan Hoaks dan Rekayasa Penangkapan
Kuasa Hukum Paslon 02, Zetriansyah (Kiri) Bersama Tim Pemenangan--Heru/Rakyatbengkulu.com
Ia menambahkan bahwa penyebaran hoaks itu terjadi hanya sembilan jam menjelang pemungutan suara, dan berdampak pada pergeseran suara pemilih ke pasangan calon lain.
"Kami siap buktikan di depan majelis hakim MK bahwa telah terjadi kejahatan baru dalam Pilkada ini," tegas Zetriansyah.
BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana Operasional Mobil Rescue Dinsos
BACA JUGA:Mutasi Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonau Ambil Alih Jabatan Kasi Pidsus
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang adil atas dugaan pelanggaran ini agar kejadian serupa tidak terulang pada pemilihan-pemilihan berikutnya.
Saat ini, gugatan Paslon 02 masih menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait kelanjutan proses perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


