Gak Ribet! Ini Cara dan Syarat Mudah Bikin E-KTP di Dukcapil Bengkulu Selatan 2025
Gak Ribet! Ini Cara dan Syarat Mudah Bikin E-KTP di Dukcapil Bengkulu Selatan 2025--Heru Dirgantara/rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Warga Kabupaten Bengkulu Selatan tak perlu khawatir lagi soal pengurusan KTP elektronik (E-KTP).
Di tahun 2025 ini, proses pembuatan E-KTP semakin mudah dan cepat, bahkan bisa dilakukan oleh warga yang sedang berada di luar domisili, berkat sistem layanan digital nasional yang saling terhubung.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Agus Winarno, menyampaikan bahwa KTP adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap WNI yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
BACA JUGA:Negara Hadir di Desa! Target 80 Ribu Koperasi, Modal Usaha Siap Cair Tanpa Agunan
BACA JUGA:Viral Tarif Tak Masuk Akal di Pantai Panjang, Wali Kota Dedy Turun Tangan!
“Syarat pembuatan E-KTP sangat simpel, cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dukcapil,” ujar Agus kepada RakyatBengkulu.com, Minggu, 15 Juni 2026.
Prosesnya pun cukup mudah. Warga cukup datang ke Dukcapil, mengambil nomor antrean, dan menunggu panggilan.
Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi data dan dilanjutkan dengan perekaman biometrik, seperti foto wajah, sidik jari, dan tanda tangan digital.
BACA JUGA:Koperasi Desa Belum Sah Secara Hukum? Ini Janji Pemerintah Sebelum Akhir Juni 2025
BACA JUGA:Viral Video Pelayanan Buruk di Puskesmas Bengkulu, Dinkes Buka Suara dan Minta Maaf
Setelah perekaman selesai, data akan dikirim ke pusat untuk diverifikasi.
Jika jaringan dan kondisi sistem lancar, E-KTP bisa langsung dicetak dan diambil pada hari yang sama.
“Kalau rekamannya pagi dan sinyal bagus, biasanya hari itu juga KTP-nya sudah bisa diambil. Tapi kadang bisa 1–2 hari tergantung kondisi jaringan,” jelas Agus.
BACA JUGA:Macadamia: Si Kacang Mahal yang Penuh Khasiat untuk Tubuh dan Otak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


