Awards Disway
HONDA

Anggaran Bawaslu Bengkulu Tengah Jadi Ladang Korupsi, Mantan Koordinator Sekretariat Resmi Ditahan Jaksa

 Anggaran Bawaslu Bengkulu Tengah Jadi Ladang Korupsi, Mantan Koordinator Sekretariat Resmi Ditahan Jaksa

Anggaran Bawaslu Bengkulu Tengah Jadi Ladang Korupsi, Mantan Koordinator Sekretariat Resmi Ditahan Jaksa--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Langkah tegas kembali diambil oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bengkulu. 

Kali ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah menahan seorang wanita berinisial EF, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah (Benteng).

Penahanan dilakukan pada Kamis 31 Juli 2025 petang, setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan penyimpangan pengelolaan sejumlah pos anggaran di lingkungan Bawaslu Benteng.

EF diketahui menjabat sebagai PPK dan bertanggung jawab atas sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Bersama DLH dan Warga, Pelindo Tanam 450 Pohon di Pesisir Bengkulu

BACA JUGA:GM Pelindo Bengkulu Diperiksa Jaksa, Dugaan Korupsi Tambang Kian Meluas

Anggaran yang disorot dalam kasus ini mencakup belanja perjalanan dinas, sewa gedung kantor, serta biaya pemeliharaan aset pada Bawaslu dan Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, SH, MH menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya penyimpangan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.

“Kita telah menetapkan EF selaku PPK dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran terhadap belanja negara. Tersangka ini tidak dapat melakukan pengujian terhadap surat bukti hak penagihan terhadap negara,” ujarnya.

Yudi juga menjelaskan bahwa EF gagal memastikan kelengkapan dokumen dan validitas klaim yang diajukan, sehingga sejumlah pengeluaran menjadi tidak sah secara hukum dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Tong Sampah di Bundaran Kota Mukomuko Tak Dimanfaatkan, Camat Ancam Cabut Izin UMKM

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Libatkan KJPP Hitung Kerugian Negara di Kasus Mega Mall dan PTM

“EF ini berstatus Pegawai Negeri Sipil dan pada tahun 2023 tersebut merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu dari tahun 2017 hingga 2023,” sampainya.

Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Dalam kurun waktu tersebut, jaksa akan melengkapi dokumen pelimpahan tahap dua.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait