Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara, Dua Eks Pejabat Resmi Ditahan
Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara, Dua Eks Pejabat Resmi Ditahan--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Skandal korupsi yang menyeret jajaran Sekretariat DPRD Bengkulu Utara memasuki babak baru.
Usai serangkaian pemeriksaan intensif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara resmi menetapkan dua mantan pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun 2023.
Keduanya adalah EF, mantan Sekretaris DPRD yang kini menjabat Kepala BPBD Bengkulu Utara, dan AF, mantan Bendahara Pengeluaran di sekretariat lembaga legislatif tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB, keduanya resmi ditahan pada Rabu sore (30/4/2025) pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa, Rumah Kades hingga Bendahara Air Pesi Digeledah
Untuk proses hukum lebih lanjut, EF ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu, sementara AF dijebloskan ke Lapas Arga Makmur, masing-masing dengan pengawalan ketat dan kendaraan tahanan terpisah.
Jaksa berhasil mengamankan uang titipan pengembalian dari para saksi senilai Rp795.911.600, yang kelak akan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara.
Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, menjelaskan bahwa penahanan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Total uang yang dititipkan untuk nantinya kita jadikan sebagai uang pengganti adalah Rp 795.911.600,” tegas Ristu.
Ia juga mengungkapkan, penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan besar-besaran.
BACA JUGA:Bulan Mei Bawa Keberuntungan Besar! 5 Shio Ini Diprediksi Mandi Rezeki dan Kaya Mendadak
BACA JUGA:Simulasi Unjuk Rasa 1 Mei, Polres Rejang Lebong Siapkan Taktik Humanis Hadapi Potensi Demo
Sebanyak 79 saksi telah diperiksa, dengan 49 di antaranya mengaku menerima uang perjalanan dinas namun tidak pernah berangkat ke lokasi tujuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


