Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Batu Bara dan Pembebasan Lahan Tol
Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Batu Bara dan Pembebasan Lahan Tol--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan ketegasannya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, masing-masing terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada kegiatan tambang batu bara, serta kasus dugaan mark up harga pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung.
Tersangka pertama adalah Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), yang diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan produksi dan penjualan batu bara.
Sedangkan tersangka kedua, Toto Suharto, merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, yang diduga melakukan mark up nilai appraisal dalam proses pembebasan lahan tol pada periode 2019 hingga 2020.
BACA JUGA:AHASS Bengkulu Kunjungi SMKN 3 Bengkulu Kampus 2, Tawarkan Servis Gratis dan Edukasi Safety Check
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, S.H., M.H., mengatakan, penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Saat ini Kejati Bengkulu melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, dengan dua perkara yang berbeda,” ungkap Denny, Rabu 29 Oktober 2025 malam.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo , S.H., M.H., menegaskan bahwa keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.
“Malam ini Kejati Bengkulu menetapkan dua tersangka dengan kasus yang berbeda. Yang mana satu tersangka berinisial SA perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada kegiatan yang dilakukan PT Ratu Samban Mining. Sedangkan, TS perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up harga pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Tahun 2019–2020,” ujar Danang.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Ajak Generasi Muda Hentikan Perundungan: “Setiap Tawa Bisa Jadi Luka”
BACA JUGA:Antusiasme Pecah! Launching Regional New Honda ADV160 di Bencoolen Mall Bengkulu Sukses Besar
Dalam kasus penyalahgunaan wewenang tambang batu bara, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Kerugian itu diduga timbul akibat penyimpangan dalam aktivitas produksi dan penjualan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


