Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara, Dua Eks Pejabat Resmi Ditahan
Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara, Dua Eks Pejabat Resmi Ditahan--Foto KORANRB.ID
Dana yang telah mereka terima kemudian dikembalikan.
Lebih jauh, Ristu menjelaskan modus operandi dalam dugaan korupsi ini tergolong sistematis.
Pelaku menyusun laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif dengan menyertakan cap palsu dari berbagai instansi sebagai bukti keberangkatan.
“Kita juga menyita 16 stample dari berbagai instansi termasuk DPRD kabupaten dan provinsi di beberapa daerah,” terang Ristu.
BACA JUGA:Simulasi Unjuk Rasa 1 Mei, Polres Rejang Lebong Siapkan Taktik Humanis Hadapi Potensi Demo
Proses penyidikan belum selesai. Jaksa masih terus mengumpulkan bukti tambahan dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi hingga 7 Mei 2025.
“Saat ini tim penyidik masih bekerja melakukan pemeriksaan saksi. Namun untuk keduanya kita tetapkan tersangka sesuai dengan alat bukti yang cukup dan kita lakukan penanganan,” tegasnya.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 memperkuat dugaan penyimpangan.
Dalam hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar dari program perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023.
Tak hanya melibatkan ASN dan tenaga harian, tetapi juga 29 Anggota DPRD yang kemudian telah mengembalikan dana yang mereka terima secara tidak sah.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: BREAKING NEWS: Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Bengkulu Utara Ditahan, Jaksa Amankan Uang Rp 795 Juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


