Awards Disway
HONDA

Pemilik KM Tiga Putra Resmi Tersangka dalam Kasus Karamnya Kapal Wisata Pulau Tikus, 8 Pengunjung Tewas

Pemilik KM Tiga Putra Resmi Tersangka dalam Kasus Karamnya Kapal Wisata Pulau Tikus, 8 Pengunjung Tewas

Tragedi KM Tiga Putra karam di Pantai Malabero --Nova/rakyatbengkulu.com

"Edi tidak memperbarui izin operasional karena menganggap izin lama masih berlaku, padahal dokumen tersebut sudah tidak aktif dan tidak relevan dengan kapal yang digunakan," lanjutnya.

Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan pelanggaran tambahan terkait kelalaian keselamatan serta prosedur operasional kapal yang bisa membahayakan nyawa penumpang.

BACA JUGA:Kejati Sita Sertifikat Aset hingga Dokumen Keuangan Pasca Penggeledahan Kantor Pemkot Bengkulu

BACA JUGA:Dua Jemaah Haji Asal Bengkulu Meninggal Dunia di Arab Saudi, Ini Kronologi dan Penjelasan Tim Medis

Tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat 1 dan 3 jo Pasal 117 ayat 2 dan/atau Pasal 323 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 219 ayat 2, dan/atau UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait