Awards Disway
HONDA

Kapten KM Tiga Putra Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Kapten KM Tiga Putra Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Kapten KM Tiga Putra Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Tiga Putra yang merenggut nyawa 8 wisatawan akhirnya memasuki babak baru proses hukumnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan Edi Susanto, kapten sekaligus pemilik kapal, setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Bengkulu.

Penahanan ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap. 

Edi Susanto akan mendekam di Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan, sambil menunggu kelanjutan penyusunan berkas menuju persidangan.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 41,91 Gram Sabu dari Tiga Kasus Narkotika

BACA JUGA:Kwarran Pramuka Penarik Gelar Musran, Ahmad Arifin Jadi Ketua Baru Masa Bakti 2025–2028

Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, menjelaskan langkah tersebut diambil demi kelancaran proses hukum.

"Hari ini, kami resmi menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik atas nama tersangka Edi Susanto. Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kelancaran proses penuntutan serta sesuai petunjuk pimpinan, tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu," ujar Rusydi pada Selasa 12 Agustus 2025 kemarin.

Edi Susanto didakwa melanggar sejumlah pasal yang berkaitan dengan pelanggaran di bidang pelayaran dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 

Ia dijerat Pasal 302 ayat (3) jo Pasal 117 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 323 ayat (3) jo Pasal 219 ayat (1) UU yang sama. 

Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

BACA JUGA:Lewat BRILink, PMI di Desa Talang Pangeran Mudah Kirim Uang ke Kampung Biaya Murah Cepat Sampai

BACA JUGA:Cek Sekarang! Berbagai Produk Apple yang Bisa Anda Beli di Blibli, Platform Apple Authorized Reseller

“Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal lima tahun penjara,” tegas Rusydi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait