Tertunduk Lesu, 9 Anggota Geng Motor Bengkulu Dijerat Pasal Berlapis
Tertunduk Lesu, 9 Anggota Geng Motor Bengkulu Dijerat Pasal Berlapis--Nova/Rakyatbengkulu.com
Dari daftar sembilan tersangka yang diumumkan polisi, sebagian besar ternyata masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.
Mereka adalah AS (18), AH (18), AKI (19), MHS (18), MFR (15), FZ (17), ZPS (15), MM (15) dan RES (15).
Kesembilannya diketahui berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Kelurahan Sawah Lebar Baru, Sukaraja, hingga ke daerah Kabupaten Seluma.
Kelompok ini bukan sekadar kumpulan remaja biasa.
Mereka diketahui tergabung dalam berbagai geng motor yang dikenal sering meresahkan, seperti WARBAK, KSL, SOBAT CELTA, dan PSW.
Proses penangkapan mereka tidak lepas dari barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
BACA JUGA:Dari Janji Jadi Bukti, Gubernur Helmi Hasan Resmi Berkantor di Pulau Enggano
BACA JUGA:Yeni Puspita Resmi Jabat Kajari Bengkulu, Fokus Perkuat Kinerja dan Bangun Sinergi
Polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan saat penyerangan, antara lain sebuah motor Honda Beat hitam, empat jaket beragam warna, dan tiga bilah senjata tajam seperti samurai, golok, serta corbek.
Dua buah paku yang dibalut tali rafia biru juga ditemukan di TKP, diduga sebagai alat bantu dalam aksi kekerasan.
“Pada saat olah TKP ditemukan barang-barang yang diduga digunakan oleh para pelaku yaitu dua buah paku dengan dibaluti tali rafia biru,” tutup Kombes Sudarno.
Korban sendiri sempat dilarikan ke RS DKT untuk pertolongan pertama sebelum akhirnya menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Bengkulu.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami jaringan dan pola aksi geng motor tersebut guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


