Awards Disway
HONDA

88 Ribu Metrik Ton Batu Bara Dimanipulasi, Kejati Bengkulu Ungkap Peran Kunci Kepala Sucofindo

88 Ribu Metrik Ton Batu Bara Dimanipulasi, Kejati Bengkulu Ungkap Peran Kunci Kepala Sucofindo

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo--Nova/Rakyatbengkulu.com

“Peran Iman tidak berdiri sendiri. Ada kaitan dengan aktor-aktor lain yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Manipulasi data ini bukan kasus biasa, ini sistematis,” tutup Danang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat bersama Direktur PT RSM, Edhie Santosa, dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sementara itu, penyidikan terhadap pihak-pihak lain, termasuk pengusaha tambang lainnya, masih terus dikembangkan oleh penyidik.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait