Awards Disway
HONDA

Dua Tersangka Korupsi Tambang Rp 500 Miliar Tiba di Bengkulu, Langsung Ditahan di Rutan Malabero

Dua Tersangka Korupsi Tambang Rp 500 Miliar Tiba di Bengkulu, Langsung Ditahan di Rutan Malabero

Dua Tersangka Korupsi Tambang Rp 500 Miliar Tiba di Bengkulu, Langsung Ditahan di Rutan Malabero--Ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Setelah melalui proses panjang di Jakarta, dua tersangka kasus mega korupsi pertambangan batu bara senilai setengah triliun rupiah akhirnya tiba di Bengkulu. 

Jumat malam, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, pesawat yang membawa keduanya mendarat di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, menandai babak baru dalam proses hukum kasus ini.

Kedua tersangka tersebut adalah David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining, dan Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Kepala Inspektur Tambang Provinsi Bengkulu periode April 2022–Juli 2024 yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. 

Keduanya sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dan sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

BACA JUGA:Pasutri di Bengkulu Utara Digelandang Polisi Usai Habiskan Dana Jemaah Umroh untuk Judi Online

BACA JUGA:Shio Kelinci Aman, Shio Ayam Harus Hati-Hati: Ini Prediksi Finansial Awal Agustus 2025

Begitu mendarat di Bengkulu, keduanya langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 

Tanpa menunggu lama, mereka kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero Bengkulu sebagai lokasi penahanan sementara selama proses hukum berjalan.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, melalui Kasipenkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH., MH. menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan besar kasus korupsi tambang batu bara yang saat ini telah menetapkan sembilan orang tersangka.

 “Kemarin kita sudah menetapkan dua tersangka pertama pada 30 Juli 2025 untuk tersangka DA selaku komisaris PT Ratu Samban Minning dan pada 31 Juli 2025 mantan kepala Inspektur Tambang yakni Sunindyo Suryo Herdadi, saat ini mereka sudah pindahkan ke Bengkulu," jelas Ristianti.

BACA JUGA:Hasil Lab Sungai Air Pisang: Terindikasi Tercemar Limbah Sawit, Riko Siapkan Langkah Hukum

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Bengkulu Naik Jadi Rp3.198 per Kg di Bulan Agustus, Petani Diminta Jaga Mutu Panen

Khusus untuk Sunindyo, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025. 

"Setelah ditetapkan tersangka Sunindyo Suryo Herdadi dititipkan ke Rutan Salemba dan pada hari ini dipindahkan ke Bengkulu. Bersama Sunindyo, Penyidik Kejati juga membawa serta David Alexander untuk dititipkan di Rutan Malabero," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait