Awards Disway
HONDA

88 Ribu Metrik Ton Batu Bara Dimanipulasi, Kejati Bengkulu Ungkap Peran Kunci Kepala Sucofindo

88 Ribu Metrik Ton Batu Bara Dimanipulasi, Kejati Bengkulu Ungkap Peran Kunci Kepala Sucofindo

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap peran sentral Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri alias IS dalam skandal manipulasi data kualitas batu bara, yang menyebabkan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 miliar. 

Imam kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga secara sadar memalsukan hasil uji laboratorium batu bara, yang seharusnya menjadi dasar sah transaksi jual beli komoditas tersebut. 

Hasil manipulasi itu kemudian digunakan untuk meningkatkan nilai jual batu bara yang kualitas aslinya tidak memenuhi standar.

“IS ini memiliki peran penting karena dari hasil laboratorium itulah batu bara bisa dijual ke luar daerah. Kalau hasilnya dimanipulasi, otomatis mempengaruhi nilai dan legalitas jual beli. Itu yang sedang kita dalami, dan ini bukan sekadar kelalaian teknis,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo pada Selasa 29 Juli 2025.

BACA JUGA:Luncurkan Desa Migran Emas, Menteri Abdul Kadir Karding Tegaskan Komitmen Cegah TPPO di Bengkulu

BACA JUGA:Daftarkan Bonsaimu! Pameran dan Kontes Bonsai HUT Rakyat Bengkulu ke-24 Segera Digelar

Menurut penyidik, total volume batu bara yang datanya dimanipulasi mencapai lebih dari 88 ribu metrik ton, yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2023. 

Aktivitas ini diduga berkaitan erat dengan dua perusahaan tambang, yakni PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ), yang juga tengah diselidiki karena diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan serta menjual batu bara tanpa izin resmi.

“Dengan data palsu itu, batu bara yang seharusnya tidak layak jual jadi bisa masuk pasar. Ini melibatkan alur dokumen resmi dan tentu saja ada potensi keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tertentu, termasuk Imam,” ujar Danang.

Meski Imam merupakan perwakilan dari lembaga penguji independen, keterlibatannya dalam mendukung praktik jual beli batu bara ilegal dinilai sebagai pelanggaran berat. 

BACA JUGA:Korupsi Batu Bara Bengkulu: Kejati Segel Stockpile dan Alat Berat Milik 2 Perusahaan Tambang di Teluk Sepang

BACA JUGA:DPRD Mukomuko Sahkan Lima Perda dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang Kedua 2025

Saat ini, Kejati Bengkulu masih menghitung total potensi kerugian negara, terutama dari sisi royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait