Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek di Kaur, Tersangka Diduga di Bawah Pengaruh Obat
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, menjelaskan--Dok/KORANRBID
Motifnya adalah mencuri ponsel milik korban. Namun, aksi ini berubah menjadi pembunuhan sadis setelah korban Yeti terbangun.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Bengkulu Tertunda, Plt Gubernur Janji Percepat Realisasi
BACA JUGA:Sering Merasa Stres? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Hasil visum menunjukkan Yeti mengalami 28 luka tusukan, sementara neneknya menderita luka sayatan di leher.
Lebih mengerikan, tersangka juga sempat melakukan tindakan asusila terhadap korban setelah meninggal.
Atas perbuatannya, FA dikenakan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang didahului tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban Yeti masih di bawah umur.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Rekonstruksi Pembunuhan Cucu dan Nenek Digelar di Mapolres
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


