Awards Disway
HONDA

Kejari Ultimatum Anggota DPRD Kaur yang Mangkir, Siap Lakukan Jemput Paksa

Kejari Ultimatum Anggota DPRD Kaur yang Mangkir, Siap Lakukan Jemput Paksa

Kasi Intelijen Kejari Kaur, Albert SH, MH--Foto KORANRB.ID

Sumber internal menyebut, jika seorang saksi tidak hadir setelah dua kali dipanggil tanpa alasan sah, maka penyidik memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah membawa. 

Bila masih absen, opsi jemput paksa akan digunakan, sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, penyidikan yang terus bergulir telah memunculkan sejumlah temuan mengejutkan. 

BACA JUGA:Honorer di Mukomuko Bakal Dirumahkan, PGRI: Berdampak Terhadap Tenaga Pendidik

BACA JUGA:Petani Sayur di Rejang Lebong Simpan Sabu, Jual Sekaligus Sediakan Tempat Pakai

Mulai dari kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar, pemalsuan dokumen SPJ, pencatutan nama honorer untuk perjalanan dinas fiktif, hingga keterlibatan pihak ketiga yang diduga turut mengatur skema penggelembungan anggaran.

Penyidik telah memeriksa lebih dari 100 saksi dalam perkara ini. 

Bahkan, penggeledahan telah dilakukan di kantor Setwan Kaur, termasuk penyitaan puluhan bundel dokumen SPJ, perangkat elektronik, dan telepon genggam untuk keperluan pembuktian.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Kejari Kaur Beri Ketegasan Ini Bagi Dewan Tak Kunjung Penuhi Panggilan

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait