Belasan Nama Terancam Tersangka Baru, Rp5,5 M Dana Perjalanan Dinas Setwan Kaur Belum Kembali
Kasi Intelijen Kejari Kaur, Albert SH, MH.--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Kasus korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 terus bergulir.
Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan empat tersangka, kini sorotan tertuju pada belasan pengguna anggaran lainnya yang belum juga mengembalikan kerugian negara (KN).
Jumlah yang belum dikembalikan mencapai Rp5,5 miliar.
“Pemulihan kerugian negara masih berproses. Kalau nanti ada fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Kasi Intelijen Kejari Kaur, Albert SH, MH, Kamis (12/6).
BACA JUGA:Upaya Sita Gagal, Rumah Mantan Bendahara Ternyata Sudah Dijual Sebelum Gugatan
BACA JUGA:Garasi Jadi Kantor, CPNS Seluma 2024 Kebanjiran tapi Kekurangan Ruang
Albert mengungkapkan bahwa saat ini pihak kejaksaan masih fokus merekap seluruh pengguna anggaran yang menikmati dana perjalanan dinas, termasuk siapa saja yang sudah dan belum melakukan pengembalian.
Namun, ia enggan membeberkan daftar nama yang belum mengembalikan karena khawatir disalahgunakan.
“Belum bisa kami umumkan karena takut disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Tapi memang ada belasan, mulai dari ASN, anggota dewan, hingga tenaga honorer yang namanya tercatut,” jelasnya.
Menanggapi situasi ini, kuasa hukum tiga dari empat tersangka, Sopian Saidi Siregar, SH, M.Kn, juga meminta agar semua pihak yang ikut menikmati dana perjalanan dinas segera bertanggung jawab.
BACA JUGA:Kebaikan Datang Berbalik, 4 Shio Ini Panen Kesuksesan Karena Rajin Berbagi
BACA JUGA:Hindari Emosi Meledak! 4 Zodiak Ini Perlu Menahan Amarah di Akhir Pekan, Bisa Bawa Sial
Ia menyebut, ada sejumlah nama yang juga mendapatkan aliran dana, namun belum menyentuh proses hukum.
“Yang menikmati dana harus mengembalikannya. Ini sangat berdampak terhadap klien kami. Karena mereka tidak sendiri dalam perkara ini, tapi yang lain belum juga ditindak,” kata Sopian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


