Sekdes dan Bendahara Desa Air Pesi Dibidik, Kejari Kepahiang Dalami Peran Perangkat dalam Dugaan Korupsi Dana
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, SH, dan Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, MH.--Foto KORANRB.ID
"Ada mark up harga dan kegiatan yang tak dilaksanakan sesuai APBDes. Hasil pemeriksaan kami, ada pekerjaan fiktif yang telah dilakukan," jelas Kasi Intel.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp400 juta. Untuk mengungkap seluruh alur keuangan desa, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk perangkat desa, penyedia barang, dan pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pengadaan jasa.
Jo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025 lalu, resmi ditahan dan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Curup, Rejang Lebong, selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Honorer di Mukomuko Bakal Dirumahkan, PGRI: Berdampak Terhadap Tenaga Pendidik
BACA JUGA:Jemaah Asal Bengkulu Selatan Wafat Saat Ibadah Haji, Kemenag Ungkap Kronologi Lengkap
Sementara itu, Kejari Kepahiang terus menyusun berkas tuntutan sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Penyidik menegaskan bahwa dalam struktur pengelolaan keuangan desa, sekdes dan bendahara tak mungkin tidak mengetahui alur transaksi, apalagi jika kegiatan fiktif dilakukan atas nama dokumen resmi.
Pendalaman terhadap keduanya diharapkan dapat mengungkap apakah mereka hanya menjadi korban instruksi, atau justru ikut merancang modus yang merugikan negara.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Dalami Peran Sekdes dan Bendahara Desa di Dugaan Tipikor Dana Desa Air Pesi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


