Awards Disway
HONDA

Upaya Sita Gagal, Rumah Mantan Bendahara Ternyata Sudah Dijual Sebelum Gugatan

Upaya Sita Gagal, Rumah Mantan Bendahara Ternyata Sudah Dijual Sebelum Gugatan

Majelis Hakim PN Kepahiang menolak gugatan dari pemohon terkait Permohonan Sita Jaminan 1 unit rumah milik Didi Renaldi, Mantan Bendahara Setwan Kepahiang.--Dok/KORANRB.ID

Proses jual beli tersebut bahkan disahkan oleh Kepala Desa Baratwetan dan dituangkan dalam surat perjanjian.

“Didi menyerahkan rumah itu secara sukarela karena tidak mampu lagi melunasi utangnya kepada saya. Semua dokumen ditandatangani secara sah,” ungkap Martini, yang kini menjadi pemilik sah rumah tersebut.

BACA JUGA:Tahan Benturan Seharga Sejuta! Ini Rahasia Kekuatan OPPO A5i

BACA JUGA:Mengenal Kelezatan Maqluba dan Falafel, Kuliner Ikonik dari Palestina

Menariknya, penggugat diduga mencoba memanipulasi keadaan dengan mendatangi Didi Renaldi di Lapas Curup. 

Mereka diduga meminta Didi menandatangani surat jual beli baru dengan janji akan mencabut gugatan, yang kemudian tak ditepati. 

Surat tersebut justru dijadikan dasar permohonan sita jaminan, meskipun kepemilikan sudah berpindah ke Martini.

Sidang ini menjadi sorotan karena penggugat, Hendra dan Yopice, diketahui berstatus sebagai pegawai di PN Kepahiang, tempat perkara ini disidangkan.

BACA JUGA:ICI 2025 Resmi Dibuka, Wamen Ossy: Sajikan Informasi Strategis untuk Investor dan Pembuat Kebijakan

BACA JUGA:Resmikan Sentra Layanan Prioritas di Cirebon, Kini BRI Miliki 43 Lokasi Layanan Premium di Seluruh Indonesia

Namun, majelis hakim menegaskan putusan tetap berdasarkan fakta hukum, bukan jabatan.

Berita ini sudah tayang di KORANRBID berjudul : PN Kepahiang Tolak Permohonan Sita Jaminan, Rumah Mantan Bendahara Setwan Sudah Dijual ke Pihak Lain

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait