Awards Disway
HONDA

5 Tersangka Belum Final, Korupsi Perjadin Setwan Bisa Seret Nama Baru

5 Tersangka Belum Final, Korupsi Perjadin Setwan Bisa Seret Nama Baru

Lima Tersangka Belum Final, Korupsi Perjadin Setwan Bisa Seret Nama Baru--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Arah penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (perjadin) di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 mulai menunjukkan bahwa kasus ini tak berhenti pada lima tersangka awal. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan proses hukum belum final dan potensi penambahan tersangka baru semakin menguat.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dengan intensitas tinggi. 

Pemeriksaan terhadap para saksi dan pendalaman dokumen terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Alur Pelayaran Pulau Baai Kembali Terbuka, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan dan Normalisasi Alur Sesuai Inpres

BACA JUGA:Tingkatkan Profesionalisme, Pemprov Bengkulu Fokus Evaluasi Kinerja ASN Lewat Ujian Kompetensi

“Kita tidak menutup kemungkinan terjadi dalam kasus ini, termasuk bertambahnya tersangka, sebab penyidikan dalam kasus ini terus berlanjut,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, SH, MH.

Sinyal adanya struktur sistemik dalam praktik korupsi ini semakin terlihat dari pola penyimpangan yang ditemukan penyidik. 

Salah satu yang menonjol adalah penggunaan perjalanan dinas fiktif

Sejumlah pejabat disebut mencatatkan perjalanan ke luar daerah yang tak pernah dilakukan, sementara pegawai yang benar-benar melakukan perjalanan justru tak mendapatkan pembayaran.

“Ada yang melakukan perjalanan dinas tapi tidak dibayar karena anggaran sudah tidak ada. Bahkan ada juga yang mengaku melakukan perjalanan dinas, padahal tidak pernah berangkat. Semua ini menciptakan celah penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara,” jelas Danang.

Penyimpangan ini diduga dilakukan dalam pengelolaan anggaran Setwan tahun 2024 yang mencapai Rp130 miliar. 

BACA JUGA:Mukomuko Bebas Kasus Malaria, Dinkes Imbau Warga Tetap Waspada dan Jaga Lingkungan

BACA JUGA:Profil Ir Apriansyah, ST, MT: Putra Daerah Mukomuko yang Kini Menakhodai Dinas PUPR

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait