Awards Disway
HONDA

Pria Asal Lebong Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kasus Asusila terhadap Remaja, Ini Kronologinya

Pria Asal Lebong Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kasus Asusila terhadap Remaja, Ini Kronologinya

Pria Asal Lebong Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kasus Asusila terhadap Remaja, Ini Kronologinya--Ist/Rakyatbengkulu.com

LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pria berinisial BM (24) warga Desa Teluk Dien Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus asusila terhadap seorang remaja.

Pria tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong Polda Bengkulu di wilayah Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara pada Jumat 7 Februari 2025.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu Amir Lukman Hakim didampingi Kasubsi Pidm Humas, Aipda Syaiful Anwar mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pria tersebut pada Kamis, 6 Februari 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan lokasi pria tersebut dan segera melakukan penangkapan pada hari berikutnya.

BACA JUGA:11.242 Keluarga di Rejang Lebong Siap Terima PKH Tahap Pertama pada Maret 2025

BACA JUGA:Pemangkasan Anggaran Infrastruktur di Bengkulu Selatan Batalkan Proyek Pembangunan Penting

“Saat ini, pria berinisial BM itu telah diamankan di Polsek Rimbo Pengadang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Aipda Syaiful Anwar.

Aipda Syaiful Anwar menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus ini diduga bermula pada pertengahan tahun 2023, tepatnya pada bulan Juni, saat BM diduga menjalin komunikasi dengan korban yang masih remaja. 

Komunikasi yang semakin intens akhirnya membuat korban bertemu dengan pria tersebut di sebuah tempat yang saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.

"Menurut keterangan sementara, dalam beberapa kesempatan BM diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban," kata Aipda Syaiful Anwar.

Dugaan peristiwa tersebut berlanjut hingga Januari 2024, sebelum akhirnya kasus ini mencuat ke publik.

Keluarga korban, yang mengetahui kejadian tersebut, melaporkan pria tersebut ke Polsek Rimbo Pengadang pada 31 Januari 2024.

BACA JUGA:4 Lalapan Ajaib yang Jarang Disukai, Tapi Penuh Nutrisi Penting untuk Tubuh!

BACA JUGA:Rahasianya Terungkap! Telinga Berdenging Bisa Jadi Tanda Spiritualitas, Ini Bacaan yang Wajib Diketahui!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait