Awards Disway
HONDA

14 ASN Terlambat dan Mangkir di Rejang Lebong, BKPSDM Tunggu Instruksi Bupati untuk Pemberian Sanksi

14 ASN Terlambat dan Mangkir di Rejang Lebong, BKPSDM Tunggu Instruksi Bupati untuk Pemberian Sanksi

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Budi Afrian--Badri/rakyatbengkulu.com

Setiap pelanggaran harus dikaji terlebih dahulu untuk memastikan tingkat kesalahannya. 

Menurutnya, disiplin ASN memiliki berbagai tingkatan sanksi yang diberlakukan sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Selatan Berangkatkan 77 Pekerja Migran ke Luar Negeri pada 2023-2025

BACA JUGA:Menghambat Kinerja: 6 Cara Menghadapi Rekan Kerja yang Toxic

"Kami masih menunggu arahan resmi dari Bupati terkait pemberian sanksi. Tidak bisa langsung diberikan begitu saja, karena harus dikaji tingkat pelanggarannya. Setiap bentuk ketidakhadiran atau keterlambatan pegawai tentu ada konsekuensi hukumnya, tetapi ada tahapannya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi yang lebih tegas jika pelanggarannya dinilai berat," ujar Budi.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan disiplin bagi ASN demi menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari seluruh ASN yang terlibat dan memberikan peringatan kepada mereka. 

Setiap pegawai yang melanggar aturan diwajibkan menandatangani surat pernyataan sebagai komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Petugas Kebersihan Bengkulu Terima Sembako dari DPD REI dan Pemkot

BACA JUGA:Barang yang Dibeli Kelas Menengah Demi Gengsi, tapi Tak Dibeli Orang Kaya

"Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa 8 ASN datang terlambat dengan berbagai alasan, namun terlambat tetap terlambat, yang menunjukkan kurang disiplin terhadap tugasnya," kata Gusti Maria.

Sementara itu, enam ASN lainnya bahkan tidak masuk kerja sama sekali. Mereka memberikan berbagai alasan seperti izin untuk keperluan pribadi, menghadiri acara duka (melayat), dan alasan lainnya.

Ketidakhadiran pegawai ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada pelayanan publik di kantor kelurahan. 

Seharusnya, pegawai ASN hadir tepat waktu agar masyarakat dapat mengakses layanan administratif tanpa kendala.

Kasus ini menjadi sorotan dan bukti bahwa kedisiplinan ASN perlu diperkuat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: