14 ASN Terlambat dan Mangkir di Rejang Lebong, BKPSDM Tunggu Instruksi Bupati untuk Pemberian Sanksi
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Budi Afrian--Badri/rakyatbengkulu.com
Pemkab Rejang Lebong, melalui BKPSDM dan Inspektorat, terus berupaya memastikan para pegawai pemerintah mematuhi aturan dan menjalankan tugasnya dengan baik.
BACA JUGA:Barang yang Dibeli Kelas Menengah Demi Gengsi, tapi Tak Dibeli Orang Kaya
BACA JUGA:Helmi Hasan Bakal Tetap Pimpin DPW PAN Bengkulu, Muswil 2025 Hadirkan Wajah Baru
Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, SE, M.AP, menegaskan bahwa kedisiplinan pegawai pemerintah adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Ia menginginkan ASN di Rejang Lebong menjadi contoh dalam bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami akan terus memantau kinerja para ASN. Jangan sampai ada pegawai yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Jika ada pelanggaran disiplin, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Bupati M. Fikri.
Hingga saat ini, BKPSDM masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Bupati terkait langkah yang akan diambil terhadap ke-14 ASN yang melanggar aturan kedisiplinan tersebut.
Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan agar pegawai pemerintah lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


