Disdikbud Mukomuko Sosialisasikan SPMB 2025, Ini Syarat dan Kuotanya
Disdikbud Mukomuko Sosialisasikan SPMB 2025, Ini Syarat dan Kuotanya--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mulai melaksanakan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kabid Pendidikan Sekolah Dasar (Dikdas) Dinas Dikbud Mukomuko, Ramon Hosky mengatakan bahwa sosialisasi ini telah berjalan di berbagai satuan pendidikan.
"Saat ini kami masih melakukan sosialisasi SPMB di satuan pendidikan yang ada di Mukomuko, dan beberapa waktu lalu jenjang SMP dikumpulkan untuk mengetahui sistem SPMB ini," ungkap Ramon, Sabtu 19 April 2025.
Ia menegaskan bahwa semua kepala sekolah, dari jenjang TK hingga SMP, diwajibkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti batasan daya tampung serta domisili peserta didik.
“Dalam sosialisasi ini kami mengingatkan kepada Kepala Sekolah untuk mengikuti aturan yang ada selama SPMB,
baik itu daya tampung sekolah dan domisilinya sesuai dengan kapasitas sekolah, kemudian untuk domisili harus sesuai dengan tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah,” jelas Ramon.
Ramon juga menekankan agar tidak ada pungutan biaya dalam proses penerimaan murid baru tahun ini.
“Kami juga mengingatkan kepada setiap kepala sekolah untuk tidak melakukan pemungutan biaya apapun selama SPMB berlangsung,” tutup Ramon.
Berikut adalah persyaratan usia peserta didik untuk SPMB tahun ajaran 2025/2026:
Jenjang TK:
- Kelompok A: usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
- Kelompok B: usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
Jenjang SD:
- Prioritas usia 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


