HONDA

Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pemkot, Usut Dugaan Korupsi PAD Mega Mall

Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pemkot, Usut Dugaan Korupsi PAD Mega Mall

Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pemkot, Usut Dugaan Korupsi PAD Mega Mall--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan kasus korupsi kembali digencarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 

Pada Rabu 14 Mei 2025 sore, tim penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang berlokasi di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi atas kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall Bengkulu. 

Kasus ini kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:10 Peserta PPPK Mukomuko Absen Tahap Kedua, Satu Peserta Kehilangan Perhiasan

BACA JUGA:Pendukung Paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat Gelar Aksi Demo Kelima di Bawaslu Bengkulu Selatan

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu. 

Dari pantauan di lapangan, tim penyidik tampak menyasar gedung yang ditempati Wakil Walikota serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu. 

Fokus utama penggeledahan adalah mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran kebijakan dan pengelolaan PAD Mega Mall yang dinilai bermasalah.

Pihak Kejati sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Di antaranya adalah mantan Wali Kota Ahmad Kanedi dan mantan Sekda Arifin Daud. 

BACA JUGA:Paslon 02 Suryatati–Ii Sumirat Siap Hadapi Sidang Perdana Sengketa PSU Bengkulu Selatan di MK

BACA JUGA:Rahasia Bangun Pagi Bikin Semangat, Pelajar Wajib Tahu Sebelum Dikirim Ke Barak!

Pemeriksaan terhadap kedua tokoh tersebut dilakukan guna mendalami aspek kebijakan serta indikasi adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait