Kabar Penting untuk Petani Mukomuko: Baru 3 Kelompok Tani Bersertifikat Prima, Padahal Manfaatnya Luar Biasa!
Kabar Penting untuk Petani Mukomuko: Baru 3 Kelompok Tani Bersertifikat Prima, Padahal Manfaatnya Luar Biasa!--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Usai Long Weekend, Ini 7 Cara Jitu Bangun Pagi Tanpa Drama Tombol Snooze
BACA JUGA:Jelang Idul Adha 2025: Stok Hewan Kurban di Bengkulu Selatan Aman Terkendali!
Sebab, saat ini masyarakat Mukomuko sebagai konsumen semakin cerdas dan cenderung memilih produk pangan yang segar dan bebas bahan kimia.
Produk pertanian yang tercemar pestisida bahkan sulit laku di pasaran.
Contohnya, produk yang ingin dititipkan di swalayan akan melalui uji laboratorium untuk memastikan tidak ada kandungan zat kimia berbahaya.
Nah, sertifikat prima adalah jaminan bahwa produk Anda aman dan berkualitas!
Syarat Pengajuan Sertifikat Prima: Mudah dan Terjangkau
Untuk mendapatkan sertifikat prima, syaratnya cukup jelas:
* Mengisi formulir permohonan sertifikasi secara lengkap sesuai ruang lingkup pengajuan.
* Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* Melampirkan peta lahan.
* Melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) budidaya.
* Fotokopi registrasi kebun.
* Surat pernyataan persetujuan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.
Seluruh berkas pengajuan ini disampaikan langsung ke Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


