Awards Disway
HONDA

Sedang Ramai Kontroversinya, Ini Daftar Anggota Beserta Besaran Gaji Pengurus BP Tapera

Sedang Ramai Kontroversinya, Ini Daftar Anggota Beserta Besaran Gaji Pengurus BP Tapera

Sedang Ramai Kontroversinya, Ini Daftar Anggota Beserta Besaran Gaji Pengurus BP Tapera--Instagram.com/Acuratco

Diketahui sebagai pengurus Tapera, Sri Mulyani dan Basuki berhak menerima gaji tambahan yang berupa honorarium.

Sebagaimana sudah tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

BACA JUGA:Cara Mudah Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan secara Online

BACA JUGA:Belum Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Nelayan Kota Mukomuko Tagih Janji

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Perpres Nomor 9 Tahun 2023, honorarium merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (4) dan (5) Perpres Nomor 9 Tahun 2023, insentif merupakan penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang bisa diberikan kepada Komite Tapera.

Manfaat Tambahan Lainnya ialah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

Sedangkan untuk lebih lanjutnya di dalam Pasal 2 Ayat (5) dalam aturan tersebut disebutkan lebih jauh jenis-jenis manfaat tambahan yang dimaksud ialah:

a. Tunjangan hari raya diberikan 1 kali dalam setahun.

b. Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan.

c. Tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.

BACA JUGA:Cukup dengan Handphone! Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

BACA JUGA:Pinjaman Uang Muka Perumahan dan Renovasi Perumahan Ada di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Persyaratannya!

Selanjutnya di dalam Pasal 3 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 disebutkan juga besaran honorarium atau gaji pokok yang diterima komite Tapera ini berbeda-beda antara 1 dengan yang lainnya, dimana besarannya ini ditentukan berdasarkan posisi dan status jabatannya.

Diketahui untuk ketua komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio, adapun besaran gaji yang diberikan sebesar Rp32.508.000 perbulannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: