Tarif Listrik Kembali Normal Mulai 1 Maret 2025, Ini Dia Ketetapan Terbaru!
Pelanggan PT. PLN (Persero) kembali ikuti tarif normal per 1 Maret 2025--Instagram/nowdots
BACA JUGA:Desa di Mukomuko Bisa Ajukan Pencairan ADD Tahap Pertama 2025, Begini Penjelasan DPMD
Berikut adalah tarif normal yang berlaku berdasarkan ketetapan tarif adjustment Triwulan I tahun 2025:
- 900 VA: Rp1.352 per kVArh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kVArh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kVArh
- 3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kVArh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kVArh Kebijakan Pemerintah yang Tegas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya menegaskan bahwa diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA tidak akan diperpanjang lebih dari dua bulan.
BACA JUGA:Fitur Honda RoadSync dari New Honda PCX160, Berkendara Lebih Modern, Terkoneksi, dan Bebas Ribet
BACA JUGA:Berbuka Manis dengan Kurma: 4 Manfaat Hebat dan Berapa Jumlah Ideal yang Harus Dikonsumsi?
"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 22 Januari 2025 lalu.
Dengan berakhirnya program stimulus, pelanggan rumah tangga diharapkan dapat menyesuaikan kembali penggunaan energi mereka dengan tarif yang telah disesuaikan sesuai ketetapan terbaru dari PLN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


