DPR Panggil Kemenkes hingga FK Unpad, Bongkar Kegagalan Sistem Usai Kasus Pemerkosaan Residen RSHS
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh--Instagram/ninikwafiroh
“Kementerian Kesehatan perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menahan dokter PPDS berinisial PAP (31), dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS.
BACA JUGA:TP PKK Siap Tancap Gas! Meita Elita Arie Fokus Ekonomi Keluarga dan Kesehatan Ibu-Anak
BACA JUGA:Pelabuhan Rp 300 Miliar, Gebrakan Bupati Arie untuk Bangkitkan Ekonomi Bengkulu Utara
Pemeriksaan awal juga menunjukkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual dari pelaku.
Komisi IX berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan total sistem pendidikan dan pengawasan tenaga medis di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


