Miris! DPR Desak RS Perketat Seleksi Tenaga Medis Usai Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen
Polri melalui Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus pelecehan oleh seorang Dokter Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat--Instagram/divisihumaspolri
RAKYATBENGKULU.COM - Tragedi yang mencoreng dunia medis terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PAP (31), ditahan polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien.
Peristiwa ini mengguncang kepercayaan publik terhadap tenaga medis, dan kini mendapat sorotan tajam dari legislatif.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras kejadian tersebut.
Ia mendesak seluruh rumah sakit di Indonesia untuk memperketat sistem seleksi dan pengawasan terhadap tenaga medis maupun residen.
BACA JUGA:Tanpa TPS, Warga Kepahiang Kini Kendalikan Sampah Lewat KUB dan Kendaraan Roda Tiga
BACA JUGA:Seleksi Paskibraka 2025 Dimulai, 317 Pelajar Kota Bengkulu Ikut Tes Digital Serentak Nasional
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi rumah sakit agar menerapkan manajemen seleksi dan pengawasan yang lebih ketat untuk mengantisipasi kejadian serupa,” tegas Cucun dalam keterangannya dikutip AntaraNews.com.
Sebagai pimpinan DPR di bidang kesejahteraan rakyat, Cucun juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Menurutnya, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi jika dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki tanggung jawab moral untuk melayani dan melindungi masyarakat.
“Lebih-lebih tempatnya di rumah sakit yang berkewajiban untuk memastikan keamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Tragis! Wanita di Lubuklinggau Dibunuh Kekasih karena Minta Diceraikan Istri Sah
BACA JUGA:TP PKK Siap Tancap Gas! Meita Elita Arie Fokus Ekonomi Keluarga dan Kesehatan Ibu-Anak
Ia menegaskan, meski pelaku telah di-blacklist oleh Kementerian Kesehatan dan menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap harus dijalankan secara tuntas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


