Ridwan Kamil Absen, Majelis Hakim Dorong Mediasi dengan Selebgram Lisa Mariana
Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil --Instagram/antarajabar
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyayangkan ketidakhadiran Ridwan Kamil.
Ia menilai absennya pihak tergugat mencerminkan kurangnya itikad baik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:BBM Tidak Langka, SPBU Kutau dan Ibul: Pengiriman Kadang Telat, Tapi Masuk Rutin
BACA JUGA:Marjohan Husein Resmi Dilantik Jadi Pejabat Sekda Mukomuko, Ini Harapan Bupati Choirul Huda
“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam setiap proses hukum,” jelas Markus di luar sidang.
Markus menambahkan bahwa tujuan utama dari gugatan yang diajukan kliennya bukanlah perkara materiil, melainkan tuntutan terhadap pengakuan hak identitas seorang anak.
Ia menegaskan bahwa hak tersebut telah dijamin oleh konstitusi, khususnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46.
Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak dasar anak yang dilindungi undang-undang.
BACA JUGA:Amankah Pembalut yang Kamu Gunakan? Ini Alasan Beralih ke Produk Organik
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tertibkan Bangunan Liar dan Bersihkan Pantai Panjang Bersama Satpol PP dan OPD
Kini, semua mata tertuju pada hasil mediasi yang akan menentukan arah penyelesaian dari kasus ini, apakah damai bisa terwujud atau perkara berlanjut ke tahap persidangan lebih dalam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


