Awards Disway
HONDA

Pajak E-Commerce Resmi Diterapkan, Ini yang Perlu Diketahui Penjual Online

Pajak E-Commerce Resmi Diterapkan, Ini yang Perlu Diketahui Penjual Online

Ilustrasi penjualan e-commerce--Freepik/freepik

Senada dengan Febrio, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyampaikan bahwa penunjukan lokapasar sebagai pemungut PPh 22 merupakan bentuk pengalihan metode pembayaran pajak. 

Bila sebelumnya pedagang membayar PPh secara mandiri, kini pungutan dilakukan otomatis oleh marketplace.

BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Kelaparan di Pulau Enggano, Pemprov Bengkulu Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat

BACA JUGA:OTT Proyek Jalan Sumut: 5 Tersangka Ditangkap, Nilai Korupsi Capai Rp231 Miliar

Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang, karena prosesnya lebih sederhana dan terintegrasi,” jelas Rosmauli.

Ia memastikan sistem ini akan membuat pelaporan pajak lebih praktis dan mencegah kelalaian pedagang dalam memenuhi kewajiban pajak.

Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia menjadi lebih tertib secara fiskal dan tetap mendukung perkembangan sektor e-commerce yang inklusif.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait