Awards Disway
HONDA

Kemnaker Perketat Pengawasan TKA, Minta Perusahaan dan Masyarakat Aktif Awasi Kepatuhan Regulasi

Kemnaker Perketat Pengawasan TKA, Minta Perusahaan dan Masyarakat Aktif Awasi Kepatuhan Regulasi

Pemeriksaan kepatuhan terhadap norma penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di PT WNI, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu--Ist/Rakyatbengkulu.com

Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya mengungkapkan bahwa ke-94 WNA tersebut dikeluarkan karena tidak memiliki pengesahan RPTKA, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Ismail.

Kemnaker menegaskan akan terus melakukan pengawasan terpadu di seluruh daerah untuk memastikan seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA telah memenuhi persyaratan hukum dan mematuhi regulasi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: