Awards Disway
HONDA

DPRD Bengkulu Ingatkan Penetapan Sekdaprov Harus Bersih dan Tanpa Catatan Hukum

DPRD Bengkulu Ingatkan Penetapan Sekdaprov Harus Bersih dan Tanpa Catatan Hukum

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE,--Riko/rakyatbengkulu.com

Kepala daerah berperan menetapkan arah kebijakan, sementara Sekda bertanggung jawab menerjemahkannya dalam kerja birokrasi yang konkret dan terukur.

BACA JUGA:Stok KB Aman, Pemkab Mukomuko Imbau Warga Tetap Aktif Ikuti Program Keluarga Berencana

BACA JUGA:Belanja Bahan Bangunan Kini Lebih Mudah, Better Home Buka Gerai di Mukomuko

“Sekda itu mesin birokrasi. Kalau Sekdanya tidak kuat, roda pemerintahan juga tidak akan berjalan maksimal,” tambahnya.

Sementara itu, Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu telah menetapkan tiga kandidat terbaik untuk diajukan ke pemerintah pusat. 

Pengumuman tersebut menjadi tahapan krusial menjelang penetapan Sekdaprov Bengkulu definitif.

Ketiga nama tersebut diumumkan melalui Surat Panitia Seleksi Nomor: 821/21/PANSEL-JPTM/2025 tertanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani Ketua Pansel, Dr. Thanon Aria Dewangga, S.IP, M.Si.

Adapun tiga kandidat yang dinyatakan lolos adalah Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si, H. Hadianto, SE, MI, dan Dr. Aulia Sofyan, S.Sos, M.Si. 

Ketiganya dinyatakan memenuhi syarat setelah melewati seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, penelusuran rekam jejak, asesmen kompetensi, hingga wawancara akhir.

Proses seleksi ini juga telah memperoleh rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 31672/2/AK.02.03/SD/F/2025 tertanggal 10 Desember 2025.

BACA JUGA:Belanja Bahan Bangunan Kini Lebih Mudah, Better Home Buka Gerai di Mukomuko

BACA JUGA:Sudah 1.080 Jemaah Haji Bengkulu Dinyatakan Sehat dan Layak Berangkat

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, S.STP, MM, menegaskan bahwa penetapan tiga besar dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan berdasarkan prinsip merit system, transparansi, dan profesionalisme. Keputusan ini bersifat final,” jelasnya.

Ia menambahkan, tiga nama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE, sebelum diteruskan ke pemerintah pusat untuk penetapan satu nama sebagai Sekdaprov Bengkulu definitif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: