Jelang Ramadhan 2025, Sat Resnarkoba Mukomuko Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu
Jelang Ramadhan 2025, Sat Resnarkoba Mukomuko Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu--ist/Rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Dirumorkan Mencalonkan Kembali, Reskan Efendi Berikan Tanggapan Terkait PSU Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Work-Life Balance: Mitos atau Realita? Temukan Keseimbangan Hidup yang Sesuai dengan Kamu
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, menegaskan bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba.
"Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang membantu kami mengungkap kasus ini. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba," pungkasnya.
Atas perbuatannya, SR kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


