Awards Disway
HONDA

BNNP Bengkulu Musnahkan Ratusan Gram Ganja, Dua Pemuda Terancam Hukuman Berat

BNNP Bengkulu Musnahkan Ratusan Gram Ganja, Dua Pemuda Terancam Hukuman Berat

BNNP Bengkulu Musnahkan Ratusan Gram Ganja, Dua Pemuda Terancam Hukuman Berat--Ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah Kota Bengkulu pada Rabu 13 Agustus 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat bersih 381,59 gram dan ganja seberat 6,40 gram. 

Seluruhnya disita dari dua tersangka, RW (23) dan SA (22), yang ditangkap Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu dalam operasi pada 30 Juli 2025 lalu. 

Penangkapan berlangsung di kawasan padat penduduk yang kerap menjadi titik rawan peredaran narkoba.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan telah mendapat penetapan dari kejaksaan.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Hadirkan Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Beras SPHP

BACA JUGA:Pertengkaran Rumah Tangga Berakhir Tragis, Suami di Kaur Cekik Istri hingga Meregang Nyawa

"Berdasarkan ketetapan kejaksaan dan barang bukti sudah kita sisihkan untuk keperluan barang bukti, maka hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja," ujarnya dalam konferensi pers.

Proses pemusnahan digelar di hadapan perwakilan instansi terkait, termasuk Kejaksaan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pemerintah daerah. 


--

Ganja tersebut dimusnahkan menggunakan Mobil Incinerator untuk memastikan tidak ada lagi barang bukti yang dapat disalahgunakan.

Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam milik para tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi. 

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 41,91 Gram Sabu dari Tiga Kasus Narkotika

BACA JUGA:Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Bantah Rugikan Negara, Tegaskan Aset Sah Hasil Usaha Pribadi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait