Eks Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah di PMI
Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016–2023, FA, resmi ditetapkan sebagai tersangka --Dok/antaranews.com
Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun, besaran kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA:7 Jenis Tanaman yang Ampuh Mengusir Cicak di Rumah
BACA JUGA:Anak Tantrum Pagi? Ternyata Ini Alasan di Balik Drama Siap-Siap Sekolah!
Kini, FA ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Palembang, sementara DS ditahan di Lapas Pakjo, Palembang.
Menanggapi kasus tersebut, FA memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa tidak ada dana hibah yang menyebabkan kerugian negara dalam perkara ini.
“Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP,” ujarnya singkat seperti dikutip dari ANTARANEWS.COM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


