Bongkar Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas: Rumah Eks Sekwan Digeledah, Jaksa Serius Telusuri Aset Miliaran
Polisi terlihat berjaga di depan rumah pribadi AF, dimana saat itu tim penyidik Kejari Bengkulu Utara melakukan penggeladan di dalam rumah itu.--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Setelah menetapkan dua tersangka, yakni EF, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), dan AF, mantan Bendahara Pengeluaran, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara kembali melakukan langkah tegas pada Jumat, 2 Mei 2025.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi EF di kawasan Perumnas Arga Makmur.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan untuk mencari bukti tambahan, khususnya terkait penelusuran aset.
BACA JUGA:Tambahan Anggaran Rp9 Miliar, PUPR Genjot Pembangunan Prioritas di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Rumah Dinas Kosong, Bupati Seluma Tegas: 'Segera Tempati, Jangan Biarkan Rusak!'
“Maka hari ini kita melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, salah satunya untuk penelusuran aset,” tegas Kajari Ristu.
Penggeledahan ini bukanlah yang pertama.
Sebelumnya, tim penyidik telah mengamankan 521 dokumen serta 16 stempel palsu yang diduga digunakan untuk memalsukan laporan perjalanan dinas fiktif.
Temuan tersebut menjadi bukti kuat adanya dugaan manipulasi administratif dalam penggunaan dana negara.
BACA JUGA:Fokus Pendidikan, Bupati Seluma Bantah Isu Mutasi: Utamakan Pengisian Kepala Sekolah
BACA JUGA:Pertamina Maksimalkan Distribusi BBM Pulau Enggano Melalui IT Panjang
“Barang-barang ini yang digunakan, terutama stempel, untuk membuat laporan perjalanan dinas yang diduga fiktif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kejari Bengkulu Utara juga mengintensifkan penelusuran aset milik kedua tersangka melalui pembentukan tim khusus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


